Struktur Kepengurusan PGRI pada Tingkat Kabupaten

Struktur Kepengurusan PGRI pada Tingkat Kabupaten

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki struktur organisasi yang berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga ranting. Salah satu jenjang penting dalam organisasi PGRI adalah kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Struktur ini berperan sebagai penghubung antara kebijakan PGRI tingkat provinsi dengan pelaksanaan kegiatan di tingkat cabang dan ranting.

1. Kedudukan PGRI Tingkat Kabupaten

PGRI tingkat kabupaten/kota merupakan organisasi PGRI yang membawahi PGRI cabang di wilayah kabupaten atau kota. Kepengurusan di tingkat ini bertanggung jawab mengoordinasikan program kerja, membina cabang dan ranting, serta menyampaikan aspirasi guru dari daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

2. Susunan Pengurus Inti

Struktur kepengurusan PGRI tingkat kabupaten/kota umumnya terdiri atas pengurus inti, yaitu:

  • Ketua: bertanggung jawab memimpin organisasi, menetapkan kebijakan, serta mewakili PGRI kabupaten/kota dalam hubungan internal maupun eksternal.
  • Wakil Ketua: membantu ketua dalam pelaksanaan tugas dan menggantikan ketua apabila berhalangan.
  • Sekretaris: mengelola administrasi organisasi, surat menyurat, arsip, serta dokumentasi kegiatan.
  • Wakil Sekretaris: membantu tugas sekretaris dan memastikan kelancaran administrasi.
  • Bendahara: mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
  • Wakil Bendahara: membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan.

3. Bidang-Bidang Kepengurusan

Selain pengurus inti, PGRI tingkat kabupaten/kota juga memiliki beberapa bidang kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi, antara lain:

  • Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  • Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi
  • Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi
  • Bidang Hukum dan Advokasi
  • Bidang Humas dan Kerja Sama
  • Bidang Seni, Olahraga, dan Budaya

Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan dibantu oleh anggota bidang yang bertugas melaksanakan program kerja sesuai dengan tugasnya.

4. Masa Jabatan Pengurus

Pengurus PGRI tingkat kabupaten/kota dipilih melalui konferensi kabupaten/kota yang diselenggarakan secara demokratis. Masa jabatan pengurus umumnya berlangsung selama lima tahun atau sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

5. Hubungan Kerja dengan Cabang dan Provinsi

PGRI tingkat kabupaten/kota menjalin koordinasi intensif dengan PGRI cabang dan provinsi. Koordinasi ini dilakukan melalui rapat kerja, pembinaan organisasi, serta pelaporan kegiatan. Dengan koordinasi yang baik, program kerja PGRI dapat berjalan selaras di semua tingkatan.

Kesimpulan

Struktur kepengurusan PGRI pada tingkat kabupaten/kota dirancang untuk mendukung kelancaran organisasi dan pelayanan kepada anggota. Dengan susunan pengurus yang jelas dan pembagian tugas yang terstruktur, PGRI kabupaten/kota mampu menjalankan perannya secara efektif dalam memperjuangkan kepentingan dan profesionalisme guru di daerah.

monperatoto
monperatoto
monperatoto
situs togel
situs gacor
situs toto
toto togel
situs slot resmi
slot gacor
slot resmi
togel online
situs toto
togel

link gacor

slot toto

slot online

kampungbet

link slot

situs slot

kampungbet

slot

link slot

situs slot

situs hk pools

slot gacor

situs slot

slot gacor

link gacor

situs togel

link slot

kampungbet

slot gacor

situs togel

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

kampungbet

situs bola

link gacor

toto togel

situs toto

slot gacor hari ini

slot gacor

link gacor

slot gacor hari ini

link gacor

toto slot

slot gacor

slot gacor

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

kawijitu

kawijitu

kawijitu

Créditos:

asd

Compartir: